Privasi
dan Kebebasan di Era Internet
Teknologi telah mengubah dunia masa kini menjadi
dunia yang tidak terbayangkan pada perbedaan tahun setiap tahun. Perkembangan
dunia di masa depan juga tidak dapat di tebak karena adanya perkembangan
teknologi. Diantaranya semuanya yang diberikan oleh teknologi adalah informasi
. Teknologi Informasi pada dasarnya merupakan pintu gerbang dalam mendapatkan
sebuah informasi yang kita inginkan. Berbagai kalangan kini menggunakan
teknologi untuk mencari informasi tersebut. Pada akhir-akhir ini, berbagai
perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan, khususnya dalam bidang
teknologi terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Teknologi informasi
yang tadinya dikenal dengan teknologi komputer, beserta perangkat
elektronika lainnya, menjelma menjadi satu dalam perpaduan kemampuan dalam
mendapatkan informasi
Perkembangan Internet sebagai media informasi
yang tanpa batas telah menyentuh berbagai aspek kehidupan
masyarakat.Kondisi yang mana membuat kita melupakan dua masalah pokok yang
berhubungan erat dan membutuhkan solusi dengan segera perlindungan privasi
dan kebebasan informasi . Banyak permasalahan mengenai Kebebasan Informasi dan
Privasi ini . Maka dari itu Makalah ini akan membahas tentang privasi dan
kebebasan informasi , Hukum yang mengatur tentang kedua hal tersebut .
Salah satu yang
dimiliki oleh setiap manusia yang menjadi hak milik pribadi tanpa perlu
diketahui oleh manusia lainnya adalah privasi . Privasi didefinisikan sebagai
sebuah kebebasan keleluasaan pribadi setiap individu , keterbukaan maupun
ketertutupan terhadap interaksi dengan manusia lainnya , serta kontrol
informasi yang berasal dari individu bersangkutan terhadap masyarakat luas
Privasi (Bahasa Inggris: privacy)
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka . Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi
adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas
pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang
A . Dalam Dunia Medis
Seseorang dapat melaporkan secara
terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini
dilaksanakan untuk kepentingan nya atau perawatannya. Dia tidak
perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan kepada
orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963
mensyaratkan bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka
rahasia, kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan
investigasi kriminal.
B . Dalam Dunia
Pemerintahan
Keterbukaan menyangkut transparansi anggaran,
kinerja dan profil lembaga.
C . Dalam Dunia Internet
Informasi yang dilindungi meliputi Informasi
nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan,
chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet
itu sendiri.
Dampak dari Kehilangan privacy
Terdapat banyak sekali dampak yang ditimbulkan
dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti sekarang
ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang ditimbulkanya.Antara
lain berupa: Hilangnya Kebebasan Individu, Manusia Tidak Bisa Bersikap Alamiah, Manusia Menjadi Objek Informasi
Contoh Kasus Pelanggaran privasi
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy.
Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk
secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari
internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan
itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi . Google
sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang
pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Bebas adalah hak asasi manusia
yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan
atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.
Informasi
adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada
yang menerimanya.
Jadi
Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum
internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan
hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu
sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi
Ciri
- Ciri Kebebasan Informasi
A . Keterbukaan Informasi
Ciri pertama dari kebebasan informasi adalah keterbukaan
informasi . Keterbukaan informasi ini berarti bahwa setiap informasi bebas
untuk disebarluaskan , diakses , dinikmati dengan bebas dan bertanggung jawab .
Kebebasan bertanggung jawab ini dimaksudkan agar informasi tersebut dapat
bermanfaat untuk masyarakat luas tidak merugikan pihak lainnya.
B . Kewajiban Untuk Menyebar Luaskan Informasi
Penyebar luasan informasi sangat penting agar setiap
elemen dan komunitas di masyarakat dapat mengakses informasi dengan bebas dan
bertanggung jawab . Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban di dalamnya
untuk membantu di dalam penyebar luasan informasi . Informasi bernilai penting
di era teknologi digital ini. Itu sebabnya , dengan adanya akses informasi yang
terbuka luas untuk msyarakat , akan menciptakan kebebasan informasi pada
msyarakat . Informasi memberi nilai penting dan arti , terutama pengetahuan
bagi msyarakat . Masyarakat yang memperoleh pengetahuan dari informasi uang
didapatkannya tersebut , dapat membagikan pengetahuan itu kepada
msyarakat lainnya.
C . Adanya Biaya Memperoleh Informasi
Ciri ketiga dari kebebasan informasi adalah adanya biaya
untuk memperoleh informasi tersebut . Keterbukaan informasi dan kebebasan
informasi menjadikan banyak sekali informasi di berbagai media baik elektronik ,
media cetak hingga internet. Namun di dlaam prosesnya untuk memperoleh
informasi tersebut ( meskipun bebas ) tetap terdapat biaya yang diperlukan di
dalamnya .
D . Keterbukaan Informasi menajdi Prioritas Utama
Keterbukaan
Informasi memiliki arti bahwa informasi dpat di akses oleh siapapun , kapanpun
dan dimanapun serta dapat disebarluaskan oleh oleh sisapapun , untuk
kepentingan bersama , Keterbuakaan Informasi adalah modal utama kebebasan
informasi , jika tidak ada keterbukaan inormasi maka akan mustahil untuk dapat
tercipta kondisi di mana terwujud kebebasan informasi . Empat ciri utama
keterbuakaan informasi yaitu :
1. Tidak
adanya informasi yang ditutup - tutupi oleh pemerintah kepada masyarakat . Baik
dalam hal ini jalannya pemerintahan , biaya penyelenggaraan pemerintahan ,
anggaran pembangunan , pemilihan kepala daerah dan kepala negara , kebijakan -
kebijakannya , peraturan dan sebagaiannya
2. Masyarakat
dapat dengan bebas dan bertanggung jawab di dalam mengakses informasi dan
membayar luaskan informasi tanpa adanya larangan dari pihak lain .
3. Terdapatnya
kebebasan di dalam mengolah data untuk menjadi informasi dan pemanfaatan
Teknologi informasi di dalam kehidupan sehari - hari , tanapa adanya batasan
dari pemerintah maupun pihak lainnya
4. Adanya
jaminan keamanan bagi setiap pemilik informasi terhadap informasi yang
disajikannya kepada khalayak publik . Jaminan keamanan ini salah satunya adalah
bentuk perlindungan hokum.
E . Perlindungan Hukum terhadap saksi Pengungkap
Informasi
Didalam
banyak kasus yang terjadi pada kehidupan sehari - hari , misalkan diranah ,
saksi pengungkap informasi akan dijaga dengan ketat untuk memperoleh keamanan .
Informasi yang disampaikannya sangat penting di dalam proses hukum yang terjadi
. Demikian juga pada ranah lainnya termasuk juga yang berkaian dengan teknologi
Informsi , misalkan saja ada saksi memberikan informasi tentang skandal
penyuapan dan pemalsuan data - data komputer suatu perusahaan , maka pemberi
saksi ini dapat diberikan perlinndungan agar proses hukum bisa berjalan dengan
baik terkait dengan penyelesaian hukum untuk kasus perusahaan tersebut .
F . Kemudahan di dalam Memperoleh dan Mengakses
Informasi
Kemudahan
- kemudahan ini harus mampu disediakan dan di fasilitasi oleh negara untuk
kesejahteraan rakyat . Salah satu syarat utama untuk menciptakan kondisi yang
mudah untuk memperoleh dan mengakses informasi adalah tersediannya akses
internet yang memadai
G . Pemerintahan yang Terbuka
Pemerintah
yang terbuka berarti bahwa segala urusan pemerintahan terbuka untuk masyarakat
, sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut mengetahui dan
terlibat aktif di dalamnnya .
Undang-undang yang
berkaitan dengan Privacy dan Kebebasan Informasi di Indonesia
Menurut hukum Indonesia,
Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a. Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk
mengembangkan diri sebagai individu dan untuk mengembangkan lingkungan
sosialnya.
b. Setiap orang berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan semua fasilitas
Pembatasan atas
Kebebasan Informasi
A .
Rahasia Negara
Informasi
yang tergolog rahasia negara memang tidak boleh diberitakan oleh pers.
Informasi-informasi tersebut sudah masuk dalam klasifikasi dalam pasal 17 UU
No. 14 tahun 2008 tentangn KIP.
Namun,
rahasia negara juga ada batasannya, yaitu: Setelah melampui masa retensi
sebagaimana diatur dalam undang-undang; Kedua, setelah berubah menjadi
informasi publik oleh karena berbagai sebab, seperti dibuka di pengadilan
maupun sudah terbuka di depan publik (misalnya bocor). Dalam beberapa kasus di
luar negeri, rahasia negara juga dapat dibuka demi kepentingan publik.
Kasus
Pentagon Papers di Amerika Serikat adalah salah satu contohnya. Sebuah dokumen
yang dikategorikan “sangat rahasia” dapat diungkap oleh media massa karena
ternyata dalam dokumen tersebut terkandung sebuah skandal. Pengklasifikasian
“sangat rahasia” bukan sungguh-sungguh dilakukan untuk melindungi keselamatan
negara, tapi untuk menyembunyikan skandal pemerintah.
B .
Rahasia di Bidang Bisnis
Rahasia
bisnis yang sah umumnya juga digunakan untuk membatasi keterbukaan informasi
secara legal. Informasi-informasi yang umumnya dapat dibatasi meliputi
informasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya
adalah rahasia dagang, informasi yang menyangkut persaingan usaha. Rahasia
profesional (professional confidentiality) juga termasuk dalam kategori ini.
dapat
dibatasi untuk kepentingan publik. Salah satu contohnya adalah rahasia bisnis
dalam perusahaan rokok di Amerika, sebagaimana diceritakan dalam film The
Insider. Sebuah media televisi dapat boleh mengungkap kandungan zat kimia dalam
produk rokok yang membahayakan masyarakat.
Masyarakat
sipil (publik), komunitas, pemerintah maupun swasta, untuk menghormati dan
melindungi privasi dan kebebasan melalui Internet. Kita semua secara bersama
harus dapat memastikan bahwa Internet dijalankan dan dikembangkan dengan cara
dan tujuan untuk melindungi privasi dan kebebasan. Tidak ada yang boleh
(merasa) lebih berperan, dominan ataupun superior, ketika kita bicara tentang
tata kelola (governance) Internet dalam privasi dan kebebasan didalam era
Internet maka untuk kita bersama untuk mendorong kebijakan dan perbaikan agar mebawa
kebaikan seluas-luasnya bagi seluruh manusia di muka bumi ini, tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar